Aspek Hukum dalam Investasi Bisnis Thrifthing di Indonesia

Source Foto : osccdn.medcom.id

Mengarah.com, Palangka Raya – Belakangan ini bisnis thrifting sedang dipuncak dalam dunia pakaian dan menjadi incaran bagi anak muda khususnya dan masyarakat pada umumnya. Karena mereka dapat memperoleh pakaian dari merek-merek ternama di kanca internasional dengan yang bersahabat dengan kantong anak muda di Indonesia. Walaupun pakaian yang bermerek tersebut dijual dalam bentuk pakaian bekas pakai pemilik sebelumnya dan tidak menutup kemungkinan juga terdapat sobekan atau kerusakan pada pakaian tersebut.

Bisnis trifting adalah proses jual beli  barang bekas pakai seperti pakaian, aksesoris, sepatu, dan barang-barang antik kepada orang lain. Akan tetapi barang tersebut juga sudah disortir lagi, seandainya dalam proses sortir tersebut terdapat kualitas yang kurang memadai maka terpaksa tidak dijual agar si calon pembeli tidak merasakan kecewa.
Thrifting sering dikira sama dengan preloved. Padahal keduanya punya perbedaan yang mendasar. Thrifting merupakan bisnis pakaian bekas yang didatangkan dari luar negeri, sedangkan preloved adalah usaha barang bekas yang berasal dari kepemilikan sendiri. Persamaan thrifting dan preloved adalah keduanya sama-sama menjual berbagai barang bekas yang masih bagus untuk digunakan. Perbedaannya ada di dari mana barang yang dijual itu berasal.
Dewasa ini sudah banyak sekali para investor berinvestasi melalui bisnis trifting. Para pelaku usaha thrifting bisa melaksanakan bisnisnya baik secara media sosial maupun secara langsung. Pelaku usaha memanfaatkan media sosial untuk membuka usaha di berbagai platform ternama seperti Facebook, Instagram, Tiktok, dan platform jual beli lainnya. Metode demikian dirasa sangat ampuh untuk menarik pelanggan, sebab para pelanggan atau pembeli tidak perlu r harus datang ke tokonya, karena hanya dengan melihat katalognya di media sosial maka calon pembeli dapat memilih, bertanya, ataupun membelinya dengan mudah. Menanamkan modal melalui bisnis trifting ini sangat menjanjikan, secara para masyarakat di Indonesia khususnya anak muda sangat menyukai pakaian bermerek walaupun dengan harga sangat terjangkau.
Sehubungan dengan hal tersebut, jika dianalisis melalui aspek hukum di Indonesia, sebenarnya impor pakaian bekas yang walaupun masih sangat layak pakai ini, tetap termasuk kedalam kategori tindakan ilegal, hal ini berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 dalam Pasal 2 yang berbunyi “Pakaian Bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah kesatuan Republik Indonesia”, dan pasal 3 “Pakaian Bekas yang tiba di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada atau setelah Peraturan Menteri ini berlaku wajib dimusnahkan sesuai ketentuan Undang-Undang.” Penjualan pakaian bekas juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tenang Perdagangan.
Namun pada implementasi dilapangan, walaupun ilegal bisnis thrifting seolah tak tersentuh bahkan semakin berjalannya waktu semakin berkembang hampir di seluruh provinsi di Indonesia. Pada umumnya para pemilik bisnis thrift shop memperoleh barang yang akan dijual dari supplier. Para investor yang menanamkan modalnya melalui bisnis ini semakin menjamur kesetiap provinsi di Indonesia karena omsetnya yang sangat menjanjikan.
Ditulis Oleh : Alfebruand Rogall Tahan (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya)***
Baca Juga :   Pagi Ini di Balikpapan : Terjadi Kecelakan Beruntun yang Menewaskan Banyak Korban
banner 120x600

Responses (22)

  1. Thanks for sharing excellent informations. Your web site is very cool. I’m impressed by the details that you’ve on this website. It reveals how nicely you perceive this subject. Bookmarked this website page, will come back for extra articles. You, my friend, ROCK! I found simply the info I already searched all over the place and simply couldn’t come across. What a perfect web site.

  2. Nice post. I was checking constantly this blog and I am impressed! Very useful information specifically the last part 🙂 I care for such info much. I was looking for this particular information for a very long time. Thank you and best of luck.

  3. Hello, i think that i saw you visited my blog thus i came to “return the favor”.I am attempting to find things to enhance my website!I suppose its ok to use a few of your ideas!!

  4. You really make it seem so easy with your presentation but I find this topic to be really something which I think I would never understand. It seems too complex and extremely broad for me. I’m looking forward for your next post, I will try to get the hang of it!

  5. I used to be suggested this website by means of my cousin. I’m not certain whether this publish is written through him as no one else know such distinctive about my trouble. You’re wonderful! Thank you!

  6. whoah this blog is fantastic i love reading your articles. Keep up the good paintings! You understand, a lot of people are looking around for this information, you can help them greatly.

  7. I loved this post! Your writing style is very engaging and your insights are spot on. Thank you for sharing such a fantastic post with us.

  8. I?¦ve been exploring for a little bit for any high-quality articles or weblog posts on this sort of house . Exploring in Yahoo I finally stumbled upon this web site. Studying this info So i am glad to convey that I have a very just right uncanny feeling I found out exactly what I needed. I most unquestionably will make sure to don?¦t disregard this website and give it a look regularly.

  9. Thanks a bunch for sharing this with all of us you really know what you are talking about! Bookmarked. Please also visit my website =). We could have a link exchange arrangement between us!

  10. Oh my goodness! an incredible article dude. Thanks However I am experiencing difficulty with ur rss . Don’t know why Unable to subscribe to it. Is there anyone getting identical rss downside? Anybody who is aware of kindly respond. Thnkx

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *