Militerisasi Pelajar Purwakarta memerlukan Pengawasan Hukum

Abed Nego Marpaung, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya
Abed Nego Marpaung, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

Kegiatan pendidikan karakter ala militer bagi puluhan siswa di Purwakarta, yang dilaksanakan di lingkungan Batalyon Armed, menimbulkan pertanyaan hukum yang penting, terutama terkait dengan prinsip perlindungan anak, hak atas pendidikan, dan batas peran militer dalam wilayah sipil.

  1. Kedudukan Anak sebagai Subjek Hukum yang Dilindungi

Dalam konteks hukum nasional, anak adalah subjek hukum yang mendapat perlindungan khusus , sebagaimana diatur dalam:

  • Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak , yang mengamanatkan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan tidak manusiawi.
  • Pasal 59 ayat (2) UU tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa anak harus dilindungi dari pelibatan dalam situasi yang mengandung kekerasan atau potensi kekerasan, baik fisik maupun psikologis.

Model pendidikan ala militer memiliki potensi mengandung unsur kedisiplinan fisik dan tekanan mental yang bisa menimbulkan trauma, khususnya jika tidak dikawal secara profesional dan dengan pendekatan pedagogis yang tepat.

  1. Batasan Peran Militer dalam Urusan Sipil

Militer dalam sistem demokrasi memiliki fungsi utama sebagai alat pertahanan negara, bukan sebagai pelaksana fungsi pendidikan sipil. Keterlibatan TNI dalam pendidikan karakter harus tunduk pada:

  • UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia , yang membatasi peran TNI di luar pertahanan negara hanya pada situasi tertentu dan harus melalui keputusan politik negara (Pasal 7 ayat 2).
  • Oleh karena itu, kegiatan seperti ini idealnya dilakukan berdasarkan kerja sama resmi antara institusi pendidikan dan TNI, serta melibatkan pengawasan dari Kementerian Pendidikan .
  • Pendidikan Karakter Harus Sesuai Prinsip HAM dan Pedagogi

Pendidikan karakter harus dijalankan berdasarkan pendekatan yang:

  • Menghormati hak anak sebagai pelajar , sesuai dengan amanat Pasal 31 UUD 1945 dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional .
  • Menghindari pendekatan koersif atau militeristik yang bisa mengarah pada pembentukan kepribadian yang represif bukannya kritis dan demokratis.
Baca Juga :   Lahirnya Partai Politik Mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya?

Kegiatan pendidikan bersifat ala militer, jika tidak didasarkan pada kerangka hukum yang jelas dan membatasi dengan ketat, berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan semangat pendidikan nasional . Pemerintah daerah dan instansi terkait perlu menyebarkan legalitas serta efektivitas metode ini, demi memastikan bahwa setiap bentuk pendidikan tetap berpihak pada hak anak, prinsip non-diskriminasi, dan pendekatan edukatif yang manusiawi

banner 120x600

Responses (11)

  1. продамус промокод скидка на подключение [url=www.promokod-prod.ru/]продамус промокод скидка на подключение[/url] .

  2. пластиковые окна в москве с установкой [url=http://www.okna177.ru]пластиковые окна в москве с установкой[/url] .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *