DPD Arun Kalteng Hadir Sebagai Titik Tengah Untuk Memutus Rantai Konflik di Wilayah Seruyan

Source Foto : KDKalteng

Advocarenews.com, Palangkaraya – Dewan Perwakilan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD Arun) mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalimantan Tengah untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Kabupaten Seruyan yang sedang terlibat sengketa dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL).

Sebelumnya, sebanyak 32 warga setempat diamankan pihak kepolisian atas dugaan melakukan pencurian di area kebun milik PT AKPL. Merespons hal tersebut, DPD Arun hadir untuk mendorong penyelesaian konflik secara adil dan mencegah terjadinya eskalasi berkepanjangan antara warga dan perusahaan.

Ketua DPD Arun, Apriel H Napitupulu, menyampaikan bahwa selama lebih dari dua dekade beroperasi di Seruyan, PT AKPL belum merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma untuk masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami datang untuk mencarikan solusi dan menghentikan konflik berkepanjangan. Berdasarkan data yang kami miliki, perusahaan belum memenuhi kewajiban penyediaan 20 persen kebun plasma untuk masyarakat, sebagaimana yang diatur oleh hukum,” ujarnya kepada media.

DPD Arun juga telah berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Arun serta anggota Komisi III DPR RI, dan berencana membawa persoalan ini ke Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI sebagai bagian dari upaya mencari solusi menyeluruh bagi warga yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tim hukum DPD Arun menyebutkan bahwa dari total 32 warga yang diamankan, sebanyak 27 orang dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Namun, mereka menilai bahwa pendekatan hukum semestinya tidak semata-mata bersifat represif, melainkan juga membuka ruang untuk mediasi dan pendekatan keadilan restoratif.

“Kami sudah menerima kuasa dan siap mendampingi warga hingga proses pengadilan. Kami berharap ada ruang bagi penerapan keadilan restoratif, atau bahkan kemungkinan pembebasan,” ujar Kariswan, salah satu pengurus DPD Arun.

Upaya pendampingan hukum ini turut diperkuat oleh kehadiran tim hukum dari tingkat nasional, termasuk tokoh hukum Hendarsam Marantoko, yang diharapkan dapat memperkuat posisi warga dalam menghadapi sengketa dengan korporasi.

Baca Juga :   Mahasiswa Palangka Raya Melakukan Aksi Penggalangan Dana Untuk Jayapura

Menanggapi pemberitaan media yang menyebut penangkapan warga sebagai bagian dari “operasi premanisme”, Apriel menekankan bahwa pihaknya tidak mencari siapa yang salah, namun menginginkan agar masyarakat dan perusahaan dapat saling menahan diri.

“Sebagian besar dari yang ditahan adalah kepala keluarga. Kami berharap semua pihak kembali pada jalur dialog dan musyawarah, bukan saling keras kepala,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, DPD Arun dan DPP pusat akan mengirimkan surat resmi kepada Kapolda Kalimantan Tengah dan instansi terkait, agar mempertimbangkan alternatif berupa penangguhan penahanan atau pengalihan kasus ke jalur mediasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

Salah satu kuasa hukum dari Arun, Daniel Olan, menambahkan bahwa dengan bergabungnya Hendarsam Marantoko dalam tim mereka, strategi hukum yang dijalankan semakin kuat.

“Pak Hendarsam kini turut mendampingi kami. Kami akan mengupayakan agar kasus ini bisa diselesaikan secara adil melalui jalur keadilan restoratif,” jelas Daniel.

Saat ini, para tersangka dilaporkan dalam kondisi yang baik. Namun, berdasarkan perkembangan terakhir, terdapat lima warga tambahan yang turut diamankan, sehingga jumlah tersangka pun meningkat. DPD Arun menekankan bahwa penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan, bukan berdasarkan opini publik atau tuduhan tanpa dasar. (NR)

banner 120x600

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *