Bentuk Kerjasama Usaha Dalam Penanaman Modal Asing dan Dalam Negeri

Source Foto : img.idxchannel.com

  • ASPEK HUKUM KERJASAMA DALAM PENANAMAN MODAL

Dikatakan bahwa bentuk direct investment adalah dalam bentuk kerjasama, dimana kerjasama tersebut dibuat dalam bentuk perjanjian, seperti joint ventrure agreement. Joint Venture Agreement biasanya juga disebut perjanjian kerjasama patungan adalah suatu kontrak yang mengawali kerjasama Joint Venture, kontrak ini menjadi dasar pembentukan atau pendirian Joint Venture Company. Joint Venture Conmpany merupakan sebuah asosiasi dari orang-orang untuk melakukan sebuah usaha bisnis untuk memperoleh keuntungan, untuk mengkombinasikan aset mereka berupa uang, saham, keahlian dan pengatahuan yang dimiliki.

Joint venture agreement tersebut tunduk pada persyaratan yang diatur oleh hukum yang mengatur mengenai joint venture agreement tersebut, dimana bentuk joint venture tersebut dapat mengambil model perjanjian persekutuan perdata maupun Perseroan Terbatas. Secara umum, aspek hukum dari kerjasama usaha dalam rangka kegiatan Penanaman Modal Asing di Indonesia adalah perjanjian. Oleh karenanya Joint venture agreement merujuk kepada ketentuan umum hukum perjanjian yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) khususnya Buku III mengenai perikatan yang meliputi Pasal 1313 (pengertian perjanjian), Pasal 1320 (syarat sahnya perjanjian, Pasal 1338 (perjanjian berlaku sebagai undang-undang/pacta sun servanda).

Penanaman modal asing di Indonesia mensyaratkan untuk membuat kerjasama antara pemodal asing dengan pemodal nasional, dalam suatu perjanjian yang disebut joint venture agreement, Pasal 1319 KUH Perdata menyatakan bahwa: “Semua perjanjian baik yang mempunyai nama khusus, maupun yang tidak terkenal dengan suatu nama tertentu tunduk pada peraturan-peraturan umum, yang termuat dalam bab ini dan bab yang lalu”.

Menurut Pasal 1313 KUH Perdata, Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Perjanjian merupakan suatu hubungan hukum kekayaan atau harta benda antara dua orang atau lebih, yang memberikan kekuatan hak pada suatu pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pada pihak lain untuk menunaikan prestasi.

Baca Juga :   TikTok sebagai Media Informasi Baru

Oleh karenanya kerjasama usaha dalam rangka kegiatan Penanaman Modal Asing di Indonesia yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama, maka harus menjadi perhatian mengenai keabsahan perjanjian kerjasama yang tertuang dalam joint venture agreement tersebut. Untuk menilai keabsahan perjanjian kerjasama yang dapat dilakukan dalam rangka menjalankan kegiatan Penanaman Modal Asing di Indonesia, ketentuan pokoknya dapat dilihat dalam buku III KUH Perdata tentang Perikatan. Oleh karenanya Joint Venture Agreement harus memenuhi ketentuan sahnya sebuah perjanjian sebagaimana yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata. yaitu : Sepakat mereka yang mengikat dirinya, Kecakapan bertindak dalam hukum, Adanya hal tertentu, dan Adanya suatu sebab yang halal.

Perjanjian yang dibuat secara sah menurut pasal 1338 KUH Perdata berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Selain terpenuhinya asas-asas hukum perjanjian untuk sahnya sebuah perjanjian, juga diharuskan bahwa perjanjian tidak boleh atau dilarang bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan yang baik atau ketertiban umum.

Disamping persyaratan yang ditentukan dalam buku III KUH Perdata untuk suatu perjanjian kerjasama, persyaratan lain ditentukan oleh peraturan perundang-undangan bidang Penanaman Modal dan sejumlah aturan organik lainnya, termasuk sejumlah konvensi internasional yang berkaitan dengan kontrak-kontrak internasional dan Penanaman Modal asing, yang merupakan aspek hukum perdata internasional. Persyaratan dari aspek hukum perdata internasional bagi keabsahan perjanjian kerjasama adalah disebabkan bahwa suatu kontrak kerjasama juga membawa dampak kepada pengaturan dan hubungan hukum antar para pihak dari segi hukum perdata internasional, karena didalamnya terkait unsur asing. Untuk adanya kepastian hukum, maka apa-apa yang diperjanjikan dalam hubungan kerjasama itu harus dituangkan dalam perjanjian kerjasama tersebut.

Aspek hukum lain dari bentuk kerjasama usaha tersebut adalah berkaitan dengan konsekuensi atau akibat hukumnya bagi para pihak, khususnya untuk kerjasama usaha dalam bentuk Joint Venture dengan kontrak karya. Dalam Joint Venture aspek hukum ini akan semakin nyata bila diperhadapkan dengan penggabungan usaha dalam bentuk marger atau fusi. Penggabungan sedemikian ini, selalu dibarengi oleh timbulnya         PT. Baru, sedangkan perseroan-perseroan yang lama serentak menghentikan eksistensinya. Dalam usaha Joint Venture, eksistensi dari perusahaan-perusahaan pemilik saham dari usaha Joint Venture itu paling tidak secara formil tetap terpelihara. Didalam hal fusi, antar unit perusahaan sebagai konsekwensi dari likuidasi perusahaan yang lama, semua aktiva dan pasiva ditampung dalam perusahaan baru.

Baca Juga :   TBBR KALTENG BERI WARNING PEMERINTAH, PROGRAM RBP REDD+GCF OUTPUT 2 DIANGGAP MENGESAMPINGKAN HAK MASYARAKAT ADAT

Untuk kontrak karya harus dibedakan dengan konsesi. Konsesi adalah hak yang dimiliki oleh Pemerintah swapraja atas nama Pemerintah Hindia Belanda kepada orang-orang bukan Bumi Putra untuk mengolah atau memungut hasil atas sebidang tanah dan diberikannya hak monopoli dan hak-hak publik lainnya seperti memungut pajak, menurut kerja paksa dari penduduk yang mendiami dan khususnya dibidang perkebunan. Sedangkan dalam kontrak karya tidak demikian. Dalam kontrak karya, Pemerintah menyediakan tanah untuk dikerjakan dan diambil hasil oleh pihak asing dengan imbalan sebagian dari hasil yang diperoleh sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian. Karena pihak asing sebagai kontraktor, maka hasil tetap merupakan milik Pemerintah. Pihak asing dalam mengolah akan membawa alat-alatnya sendiri dan bahkan tenaga-tenaga kerjanya.

Selanjutnya aspek hukum yang juga terkait dengan kerjasama Penanaman Modal adalah permasalahan yang bersumber pada perbedaan kebiasaan dan perundang-undangan antar negara, masalah pergerakan modal, barang-barang dan jasa-jasa pada tingkat internasional sampai pada perbedaan politik, ekonomi, moneter masing-masing negara asal dari perusahaan-perusahaan yang mengadakan kerjasama tersebut.

Oleh karenanya permasalahan utama berkaitan dengan kerjasama dalam bidang penanaman modal tersebut adalah pengaturan dan berlakunya hukum bagi para pihak-pihak yang mengadakan kerjasama atau lebih dikenal dengan pilihan hukum (choice of law) dan/atau pilihan hakim (choice of forum).

Penentuan tentang masalah hukum dalam suatu kontrak perjanjian merupakan faktor yang penting, dimana selain penentuan hukum yang dipilih juga ditentukan mengenai badan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara yang akan timbul di kemudian hari yang lazim dikenal dengan pilihan hakim atau pilihan forum.

Ditulis Oleh : Jefri Tiong Siang Tuah (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya)

banner 120x600

Responses (18)

  1. I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.

  2. Wow! This blog looks exactly like my old one! It’s on a
    completely different subject but it has pretty much the
    same page layout and design. Superb choice
    of colors!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *