Advocarenews.com / Kasongan- Babak baru, sidang tuntutan Terdakwa pelaku Pengeroyokan terhadap Saudara Ujang T. Diwung yang terjadi di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu menuai kekecewaan bagi keluarga korban. Rabu, (18/06/25).
Dalam sidang pertama pembacaan tuntutan dimana keluarga korban yang dikawal oleh TBBR Katingan menyayangkan atas tuntutan Jaksa yang dinilai sangat jauh dari rasa Keadilan.
Endas, S.H. yang juga merupakan kuasa hukum korban dalam hal ini mewakili keluarga korban mengungkapkan rasa kekecewaan dan keberatan atas tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 9 bulan penjara.
“Kami keberatan jaksa hanya menuntut tuntutan minimum dibanding menggunakan tuntutan maksimal yang diatur dalam hukum pidana” ucapnya
Pihaknya berharap agar hakim nantinya dapat mempertimbangkan tuntutan tersebut. Hal ini dikarenakan korban mengalami trauma secara mental dan masalah pada gangguan pendengaran yang dimana masih dalam perawatan intensif.
“Kami berharap agar hakim mempertimbangkan kerusakan fisik terhadap saksi sekaligus korban atas tindak pidana dan dampaknya terhadap korban serta keluarga dalam vonisnya. Kami ingin keadilan ditegakkan dan para pelaku mendapatkan hukuman yang maksimal agar setimpal dengan perbuatannya” ucap Endas.
Ia juga berharap agar lembaga penegak hukum dapat memperhatikan kasus ini dan melakukan upaya pencegahan terhadap tindak pidana serupa untuk kedepan.
“Kami tidak ingin lagi ada keluarga lain yang mengalami hal serupa” tuturnya.
Dengan adanya pernyataan dari pihak keluarga korban yang dalam hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Korban dapat menjadi pembelajaran serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya keadilan serta penegakan hukum yang efektif.